Apa itu KPR Subsidi, yaitu program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa memenuhi kebutuhan rumahnya.
Seperti diketahui, harga hunian sangat fantastis. Inilah penyebab mengapa banyak masyarakat Indonesia belum memiliki tempat tinggal pribadi.
Bahkan sekelas “hunian sederhana” pun dibanderol nilai jual tinggi. Akibatnya, hanya sebagian orang saja yang mampu membelinya.
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan program tersebut. Harapannya masyarakat menengah ke bawah bisa tinggal di rumah miliknya sendiri.
Apa Itu KPR Subsidi?
KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk bantuan perumahan subsidi ini dapat berupa dana murah jangka panjang, serta subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
Bantuan dalam KPR ini bisa diberikan secara konvensional maupun dengan prinsip-prinsip syariah, layaknya KPR syariah.
Bila berminat, Anda bisa mendapatkan informasi KPR subsidi dengan mengakses laman resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kebijakan tentang kredit hunian ini diatur sendiri oleh pemerintah, nah cara mengajukan KPR subsidi adalah harus memenuhi syaratnya.
Apa saja persyaratan mengambil rumah subsidi? Sebelum membahasnya sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis KPR rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Ada empat program yang diberdayakan oleh pemerintah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolanya, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Salah satu syarat mengikuti program FLPP atau KPR subsidi, yaitu gaji/penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk rumah tapak & Rp7.000.000 untuk rumah sederhana susun.
Selanjutnya rumah harus ditempati, tidak boleh disewakan atau dijual kembali kepada orang lain dalam kurun waktu tertentu.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Pemerintah memberikan bantuan KPR subsidi ini untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka rumah. Penerima FLPP otomatis akan menerima SBUM.
Besaran yang diterima disesuaikan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok, yaitu Rp4.000.000.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Pemerintah memberikan program ini kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.
Boleh juga sebagai dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Besar subsidi yang diberikan yaitu Rp32.400.000.
Jika ingin mengajukan, maka pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah. Pada tahun keempat suku bunga mengambang, tetapi memperhatikan batas tertinggi.
Ketentuan dan Syarat KPR Subsidi
Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia, ketentuan dan syarat KPR subsidi adalah sebagai berikut.
Ketentuan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan 65 tahu saat kredit rumah subdisi lunas.
- Pemohon dan pasangan (jika ada) belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
- Masa kerja pemohon minimal satu tahun.
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Ada pun persyaratan mengambil rumah subsidi dari sisi dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
- Dokumen persyaratan perumahan subsidi bagi pegawai:
- Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
- Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
- Syarat beli rumah subsidi bagi wiraswasta:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Syarat KPR subsidi untuk pekerja mandiri/profesional:
- Fotokopi izin praktik.
Ketentuan dan syarat pengajuan KPR di atas bersifat umum. Bank penyalur subsidi pemerintah bisa saja menetapkan kebijakan serta syarat rumah subsidi yang berbeda.
Proses KPR Berapa Lama?
Tidak bisa dipungkiri kalau sebagian besar orang menganggap proses pengajuan KPR lama dan cukup berbelit-belit. Padahal, ini tergantung kondisi pemohon.
Sebagai bocoran, sebagian besar pengajuan terkendala saat proses BI checking. Sistem ini menunjukkan semua rekaman aktivitas kredit pemohon.
BI checking sendiri bertujuan untuk menilai kelayakan penerimaan kredit dari seorang nasabah. Jika tidak lolos, proses selanjutnya otomatis dihentikan dan KPR ditolak.
Ada pun ciri-ciri KPR disetujui, yaitu follow up dari pihak bank dalam waktu singkat (bisanya kurang dari satu minggu), lalu pihak bank akan meminta datang untuk melakukan akad kredit.
Supaya KPR subsidi disetujui, berikut tips yang bisa Anda ikuti.
Tips agar Permohonan KPR Disetujui
Penghasilan Pokok Tidak Lebih dari Ketentuan
Tips pertama agar permohonan KPR disetujui dengan cepat adalah, penghasilan pokok yang tidak lebih dari ketentuan yang sudah disebutkan di atas.
Informasi lengkap tentang ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Salah satu isinya mengupas batasan penghasilan kelompok.
Belum Pernah Menerima Subsidi Pemerintah
Jika sudah pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah, maka bank penyalur tidak akan menyetujui permohonan KPR untuk rumah subsidi.
Jadi jangan kaget kalau permohonan KPR ditolak, meskipun dari segi penghasilan telah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Angsuran Tidak Lebih dari Sepertiga Gaji
Salah satu syarat KPR subsidi yang harus dipenuhi adalah pemohon harus memiliki penghasilan tetap. Nah, penghasilan ini harus mencukupi pembiayaan angsuran KPR.
Tidak Memiliki Kredit Macet
Pemohon tidak boleh mempunyai catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika catatan kredit Anda bagus, maka besar kemungkinan permohonan Anda untuk membeli rumah KPR subsidi disetujui oleh bank penyalur.
Sumber : arsalandproperty