Membeli rumah subsidi memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah non-subsidi. Pemerintah memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa memiliki hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, berapa sebenarnya pajak untuk perumahan subsidi? Berikut penjelasannya:
Baca juga : Berapa Tahun Cicilan Rumah Subsidi?
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemerintah memberikan pengecualian atau keringanan PPN untuk rumah subsidi. Rumah subsidi dengan harga tertentu (biasanya di bawah Rp 150 juta) dibebaskan dari PPN, sehingga calon pembeli tidak perlu membayar pajak ini.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang harus dibayar saat Anda memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk perumahan subsidi. Namun, untuk rumah subsidi, pemerintah memberikan diskon atau keringanan. Besaran BPHTB untuk rumah subsidi biasanya lebih rendah dibandingkan rumah biasa, yakni sekitar 5% dari harga jual, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Penjual rumah wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari harga jual rumah. Namun, untuk rumah subsidi, pajak ini sering kali sudah termasuk dalam harga jual yang ditawarkan oleh pengembang, sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak ini secara terpisah.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setelah membeli rumah, pemilik rumah wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. PBB untuk rumah subsidi juga cenderung lebih rendah karena dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang relatif kecil.
Kesimpulan
Secara umum, pajak untuk perumahan subsidi jauh lebih ringan dibandingkan dengan perumahan non-subsidi. Pembebasan PPN, keringanan BPHTB, serta PBB yang lebih rendah, menjadikan perumahan subsidi sebagai pilihan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebelum membeli rumah subsidi, pastikan untuk memeriksa semua detail terkait pajak agar Anda bisa menghitung total biaya yang diperlukan.