IstilahKPR yang perlu kamu ketahui

Istilah KPR. Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika Anda tidak familiar dengan berbagai istilah yang sering digunakan. Artikel ini akan membantu Anda memahami istilah-istilah penting dalam KPR agar Anda lebih siap dan percaya diri dalam mengajukan kredit.

Baca Juga : Bank Usul Bunga KPR Subsidi Jadi 7%, Tenor 10 Tahun

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada individu untuk membeli rumah. Kredit ini biasanya memiliki jangka waktu panjang, mulai dari 5 hingga 30 tahun.

2. Down Payment (DP)

Down Payment atau uang muka adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan di awal sebagai bagian dari total harga rumah. Besar DP biasanya berkisar antara 10-30% dari harga rumah.

3. Bunga Tetap (Fixed Rate)

Bunga tetap adalah suku bunga yang tidak berubah selama jangka waktu tertentu dalam masa kredit. Ini memberikan kepastian mengenai jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan selama periode bunga tetap.

4. Bunga Mengambang (Floating Rate)

Bunga mengambang adalah suku bunga yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Cicilan bulanan bisa naik atau turun tergantung pada perubahan suku bunga acuan.

5. Tenor

Tenor adalah jangka waktu pinjaman yang disepakati antara peminjam dan bank. Tenor KPR bisa bervariasi mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun, tergantung pada kesepakatan dan kemampuan finansial peminjam.

6. Plafon Kredit

Plafon kredit adalah jumlah maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh bank kepada peminjam. Plafon ini ditentukan berdasarkan penilaian kemampuan membayar peminjam dan nilai properti yang akan dibeli.

7. Angsuran

Angsuran adalah jumlah uang yang harus dibayarkan peminjam setiap bulan kepada bank. Angsuran terdiri dari pokok pinjaman dan bunga.

8. Pokok Pinjaman

Pokok pinjaman adalah jumlah uang yang dipinjam dari bank, tidak termasuk bunga. Setiap kali Anda membayar angsuran, sebagian dari pembayaran tersebut akan mengurangi pokok pinjaman.

9. Akad Kredit

Akad kredit adalah perjanjian resmi antara peminjam dan bank yang mencakup syarat dan ketentuan KPR. Akad kredit biasanya dilakukan di hadapan notaris dan memerlukan penandatanganan oleh kedua belah pihak.

10. Appraisal

Appraisal adalah proses penilaian nilai properti yang dilakukan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh bank. Hasil appraisal digunakan untuk menentukan plafon kredit yang bisa diberikan oleh bank.

11. Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan oleh bank untuk proses pengajuan dan pengelolaan KPR. Biaya ini biasanya mencakup biaya pengecekan dokumen, biaya notaris, dan biaya lain yang terkait dengan pengajuan KPR.

12. Asuransi Jiwa Kredit

Asuransi jiwa kredit adalah asuransi yang melindungi peminjam dan keluarganya dari risiko ketidakmampuan melunasi kredit akibat kematian atau kecelakaan. Jika peminjam meninggal dunia, sisa pinjaman akan dilunasi oleh perusahaan asuransi.

13. Asuransi Properti

Asuransi properti adalah asuransi yang melindungi rumah dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, atau kejadian lainnya. Asuransi ini wajib dimiliki selama masa kredit.

14. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

SLIK, sebelumnya dikenal sebagai BI checking, adalah sistem yang digunakan oleh bank untuk memeriksa riwayat kredit calon peminjam. Informasi dari SLIK membantu bank menilai kelayakan kredit peminjam.

15. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

SKMHT adalah surat yang memberikan wewenang kepada bank untuk menjadikan rumah yang dibeli sebagai jaminan kredit. Surat ini biasanya ditandatangani pada saat akad kredit.

Kesimpulan

Istilah KPR yang perlu kamu ketahui. Memahami istilah-istilah dalam KPR sangat penting untuk membantu Anda mengelola proses pengajuan kredit dengan lebih baik. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda bisa lebih percaya diri dalam membuat keputusan finansial yang tepat dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan. Semoga artikel ini bermanfaat dalam memandu Anda melalui proses KPR.

×

Jangan ragu, hubungi kami untuk informasi produk dan penawaran

× Konsultasi Gratis