Tips Melakukan Transaksi Pembelian Lahan. Sudah menemukan lahan yang sesuai kriteria? Maka selanjutnya lakukan transaksi pembelian lahan. Namun sebelum bertransaksi, cek legalitas lahan yang akan dibeli sehingga Anda tidak tertipu modus sertifikat bodong.
Sayangnya, tak semua orang paham cara bertransaksi lahan yang benar agar tidak tertipu modus sertifikat palsu. Karenanya kali ini kami berbagai tips melakukan transaksi pembelian lahan. Tips Melakukan Transaksi Pembelian Lahan sebagai berikut:
Berikut beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait pengecekan legalitas lahan.
1. Cek keaslian bukti kepemilikan tanah
Jika Anda memakai jasa notaris untuk mendatangi Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan mengurus berkas, maka Anda bisa mengetahui apakah pihak yang menjual tanah kepada Anda merupakan pemilik asli atau bukan. Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Anda juga bisa mengecek keaslian sertifikat kepemilikan lahan serta mengetahui kelegalan tanah yang diklaim.
2. Cek status pemilik
Mengecek status pemilik tanah harus dilakukan agar terhindar dari sengketa tak berkesudahan. Jika pemilik lahan sudah menikah, pastikan transaksi pembelian lahan disetujui bersama pasangannya. Bila pasangan pemilik lahan sudah meninggal, wajib sertakan akta kematian. Namun bila pemilik lahan telah cerai, lampirkan Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama dari pengadilan yang menyatakan lahan merupakan hak milik penjual lahan. Apabila pemilik tanah lebih dari 1 orang (beberapa ahli waris), maka dapatkan persetujuan semua ahli waris terlebih dahulu. Intinya, perhatikan undang-undang yang mengatur jual beli tanah dan ahli waris serta pastikan semuanya legal dan sah secara hukum agar tidak ada masalah di masa mendatang.
3. Cek detail lahan
Mengecek detail lahan juga tak kalah penting. Cocokkan berbagai informasi dari sertifikat lahan terkait lokasi, bentuk dan ukuran asli lahan, kejelasan titik patok dan batas-batas lahan, peruntukan lahan, status KDB dan lain sebagainya agar semuanya jelas dan tidak ambigu. Jangan sampai Anda membeli lahan hijau yang tidak bisa dibangun. Cek semuanya dengan detail!
Setelah mengecek legalitas lahan, memilih, membandingkan dan menemukan lahan yang sesuai kriteria, maka selanjutnya Anda perlu membeli dan mengesahkannya.
Berikut tata cara melakukan transaksi pembelian lahan yang benar dan sah menurut hukum.
1. Siapkan berkas persyaratan
Sebelum melakukan transaksi lahan, kedua belah pihak perlu menyiapkan berkas persyaratan. Anda selaku pembeli lahan memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan penjual atau pemilik lahan perlu menyiapkan sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual, KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB), Surat Persetujuan dan KK.
2. Mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah
Setelah semuanya siap, Anda dan pemilik lahan perlu datang bersama ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sambil membawa semua berkas persyaratan untuk membuat Akta Jual Beli tanah (AJB). Jika di daerah tersebut belum terdapat PPAT, maka camat bisa berperan sebagai PPAT sementara sesuai PP No. 37 Tahun 1998.
3. Pembuatan Akta Jual Beli lahan (AJB)
Agar transaksi pembelian lahan sah & legal sesuai hukum, maka PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat kepemilikan lahan ke kantor BPN sesuai pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997. Kemudian, pemilik lahan juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) bila harga jual tanah melebihi Rp. 60.000.000,00 (60 juta rupiah) ke Bank yang ditunjuk. Setelahnya, pembeli dan penjual lahan perlu menandatangi penyataan.
Agar AJB bisa dibuat, maka pemilik lahan dan Anda sebagai calon pembeli lahan perlu hadir di kantor PPAT dengan sedikitnya 2 orang saksi. Anda sebagai calon pembeli lahan boleh diwakilkan dengan orang yang memiliki kuasa dan memegang surat kuasa tertulis. Kemudian, PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi pembuatan akta jual beli lahan. Bila isi akta disetujui kedua belah pihak, maka akta tersebut ditandatangani oleh pemilik lahan, Anda sebagai calon pembeli lahan, para saksi serta PPAT. Dengan begitu Akta Jual Beli tanah (AJB) dinyatakan sah, dimana 1 lembar asli disimpan di kantor PPAT sedangkan 1 lembar asli lainnya disampaikan ke kantor BPN untuk didaftarkan (balik nama). Penjual dan pembeli lahan juga mendapat salinan sertifikat AJB asli.
4. Segera Sahkan
Setelah AJB dibuat, PPAT harus menyerahkan beberapa berkas ke kantor BPN untuk keperluan balik nama sertifikat lahan selambat-lambatnya tujuh hari sejak akta tanah ditandatangani. Adapun berkas yang perlu diserahkan ke kantor BPN adalah: surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, AJB dari PPAT, sertifikat hak atas tanah milik penjual, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh) serta bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Setelah berkas diserahkan ke Kantor BPN, pihak BPN akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, yang kemudian diserahkan kepada pembeli. Setelah itu, nama pemegang hak kepemilikan tanah yang baru (pembeli) akan ditulis pada buku tanah & AJB lalu dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani Kepala Kantor BPN. Dalam 14 hari pembeli bisa mengambil AJB yang sudah diganti menjadi atas nama pembeli di kantor BPN.
Demikian tips melakukan transaksi pembelian lahan yang sah dan legal. Setelah membaca tulisan tadi, kini Anda siap bertransaksi. Apabila Anda sudah memiliki lahan dan siap membangun rumah di lahan tersebut.